Viral Kasus Uang Rp1,1 M Hasil Jual Waran ZYRX Diblokir

A monitor is pictured for the official share trading Siemens Healthineers start following an initial public offering  (IPO) at the trading floor of Frankfurt’s stock exchange in Frankfurt Germany, March 16, 2018. REUTERS/Kai Pfaffenbach

Kasus seorang investor saham bernama Hadi Santoso Aswin baru-baru ini menyita perhatian warganet. Ini bermula dari pernyataannya di Twitter yang mengaku dana hasil penjualan saham miliknya diblokir.

Dalam sebuah utas lewat akun Twitter @weilie777, Jumat (5/5/2023), Hadi Santoso Aswin menjelaskan soal dana hasil transaksi penjualan saham dirinya yang telah dibekukan selama sebulan tanpa kejelasan lebih lanjut.

“Tolong keadilan di Bursa Efek Indonesia. Sudah 1 bulan lebih dana hasil penjualan saham saya diblokir hanya berdasarkan nomor surat namun tidak ada fisiknya. Kepada pakar traderdan bursasaham.. tolong bantu viralkan kasus saya. Penjualan saya sah dan bermaterai,” jelas Hadi Santoso Aswin dalam twitnya, dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (6/5).

Di dalam rangkaian twitnya, Hadi Santoso kemudian mengirim gambar yang berisikan tangkapan layar bukti penjualan efek berupa waran PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk atau ZYRX-W atas nama dirinya sebanyak 40.010 lot di harga Rp276/waran. Total penjualan waran tersebut mencapai Rp1.104.276.000 (Rp1,10 miliar).

Adapun, transaksi penjualan tersebut dilakukan pada 27 Maret 2023 atau di hari terakhir perdagangan waran seri I ZYRX-W di pasar reguler dan tunai.

Asal tahu saja, dalam prospektus penawaran saham perdana (IPO) ZYRX, jangka waktu pelaksanaan waran seri I adalah 12 bulan sejak waran seri I diterbitkan sampai tanggal berakhirnya waran seri I, yaitu sejak 30 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2023 pada pukul 15:00 WIB.

Harga pelaksanaan waran tersebut sendiri sebesar Rp750.

Hadi Santoso juga mengunggah foto bukti penyampaian informasi dana hasil penyelesaian transaksi yang diterbitkan PT BNI Sekuritas pada 31 Maret 2023.

Di dalam surat tersebut, BNI Sekuritas menjelaskan mengenai alasan pembekuan sementara dana hasil penjualan efek oleh Hadi Santoso Aswin tersebut.

“Kami, PT BNI Sekuritas (BNIS) bersama melalui surat ini bermaksud untuk menyampaikan dan meneruskan informasi kepada Bapak [Hadi Santoso Aswin] bahwa sehubungan dengan pemantauan yang dilakukan oleh BEI, KPEI dan KSEI, hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut dan BEI, KPEI dan KSEI, maka saldo dana pada Rekening Efek Utama atas hasil penyelesaian transaksi Bapak untuk sementara waktu tidak dapat dilakukan penarikan dengan rincian sebagai berikut [sesuai angka di atas],” demikian jelas Senior Vice President Retail BNIS Neniwati Kutiawan dalam suratnya.

Selain itu, Hadi Santoso juga melampirkan jawaban lanjutan dari pihak BNIS terkait permohonan dirinya terkait surat resmi pemblokiran penarikan dana tersebut.

Di dalam unggahan foto berupa tanggapan yang dikirim BNI Sekuritas kepada Hadi Santoso, secara garis besar broker tersebut menyebut adanya perintah pemblokiran atas dana hasil penjualan waran ZYRX-W oleh Polda Metro Jaya.

Dalam menyebut keterangan tersebut, BNI mengutip Surat Nomor S-02744/BEI.UTM/04-2023; KPE1-0501/DIR/0423; KSEI-0926/DIR/0423, tanggal 4 April 2023, “Perihal Perintah Pemblokiran atas Dana Hasil Penjualan Waran ZYRX-W oleh POLDA METRO JAYA, yang dikeluarkan secara bersama-sama oleh BEI, KPEI dan KSEI.”

“Selanjutnya, kami juga ingin menyampaikan bahwa BNI Sekuritas tidak mengetahui latar belakang perihal pemblokiran yang dilakukan di ranah POLDA METRO JAYA (termasuk tidak disampaikan dasar hukum serta alasan perlakuan hal tersebut),” jelas BNI Sekuritas sebagaimana dikutip dari unggahan Hadi Santoso.

Melihat respons BNI Sekuritas tersebut, Hadi Santoso mempertanyakan perihal apakah pemblokiran transaksi penjualan di atas sah hanya mengacu pada nomor surat yang dimaksud broker tersebut.

Hadi Santoso menambahkan, “Bahkan nomor-nomor [surat] tersebut tidak ada di web resmi KPEI, KSEI, BEI. Apakah bursa efek indonesia tidak memberi rasa aman dalam bertransaksi?”

Dalam kiriman surel elektronik, pihak KPEI juga menyebut, pemblokiran tersebut dilakukan sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di mana Perintah Pemblokiran atas Dana Hasil Penjualan Waran ZYRX-W berasal dari Polda Metro Jaya.

Respons Netizen

Kiriman twit tersebut pun ramai mendapatkan jangkauan yang lumayan luas, dengan 781 ribu kali dilihat, 1.161 retweet, 295 quotes, 2.334 likes dan 277 bookmarks.

Pengguna Twitter dengan akun @direktoridosen, misalnya, menanggapi dengan mencuit, “Kalau saya baca-baca, tidak ada alasan jelas pemblokiran.”

Kemudian, akun @pejuangcuan276 membalas twit Hadi Santoso, “Saya juga termasuk korban juga seperti anda pak, saya pegang bukti semua dari tgl 27 maret 2023 atas penjualan ZYRX W.”

Lebih lanjut, akun @ardneraw membalas, “Mungkin ada indikasi dugaan melanggar aturan, hubungi pihak terkait offline biar cepet clear, terus nego masalah penalti sekuritas biar tidak ada kerugian.”

Sementara, akun @Tomylim5 mempertanyakan posisi Hadi Santoso yang menahan ZYRX-W di hari terakhir perdagangan waran.

“Kebetulan yang aneh, orang hold [menahan posisi] waran di hari terakhir, dan bisa jual di harga atas? Secara psikologi beli di 1, saat ke harga 50 aja udah berapa ratus % cuannya. Masa ga jual? Tapi bisa done sell d harga teratas…. Agak gimana gitu ya untuk org awam… Kalo bukan insider atau hal lainnya.”

Pada 27 Maret 2023, harga ZYRX-W memang fluktuatif. Dari pembukaan di level Rp1, kemudian sempat ke Rp276 dan akhirnya ditutup di Rp2.

Menanggapi @Tomylim5, Hadi Santoso dalam twitnya menjelaskan, “Saya beli dari harga 26 dan average turun selama 3 bulan ancur ke harga 1. Sudah pasrah mau jual di 1 rupiah. Sesi 2 opening terbang dengan bid 276. Saya auto jual. Uang sudah masuk T+2 ke rekening. T+3 di debit balik. Dan akhirnya semua dijual paksa karena jatuhnya outstanding.”

Sedangkan, akun @HengQ16 merespons twit @Tomylim5 dengan menulis, “Kalau disebut insider harusnya bei bisa cek kebenarannya dg memanggil ybs [yang bersangkutan], bukan dengan langsung memblokir tanpa memberikan alasan yg jelas. Bukan berdasar asas praduga yg tidak benar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*