Pajak Karaoke-Bar Jakarta Tetap Naik 40%, Meski Diprotes Inul-Hotman
Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak untuk hiburan khusus, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40%.
Besaran tarif pajak itu sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu (PBJT) yang ditetapkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Tarif pajak khusus dalam https://toto-jp-slot.monster/ UU HKPD ini sebelumnya diprotes oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, dan pedangdut kenamaan Inul Daratista yang juga pemilik dari tempat karaoke Inul Vizta.
Tarif pajak hiburan khusus PBJT ini telah diberlakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Perda itu ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.
Dalam ketentuan lama, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2015, tarif pajak untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25%.
Sementara itu, untuk jenis hiburan seperti panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 35% dalam aturan lama yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Perlu diingat, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu, termasuk di sektor jasa hiburan khusus itu. Pajak itu dipungut oleh pemerintahan kabupaten atau kota.
Selain jasa hiburan khusus yang menjadi objek PBJT, tarif PBJT dalam Perda 1/2024 itu menetapkan besarannya hanya 10%, sama dengan tarif pajak untuk makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Jasa kesenian dan hiburan yang terkena tarif 10% dan selain jasa hiburan khusus yang terkena tarif PBJT sebesar 40% terdiri dari 12 jenis. Di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.
Lalu, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; hingga permainan ketangkasan; hingga olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
Selain itu, juga ada rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; hingga panti pijat dan pijat refleksi.
Namun, untuk jasa kesenian dan hiburan seperti promosi budaya tradisional, hingga kegiatan layanan masyarakat, ditetapkan dalam perda itu tidak dipungut bayaran.