Link dan Syarat Membuat SKCK Online, Caranya Mudah

Sejumlah warga antri saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi dalam beberapa hari terakhir di daerah itu meningkat drastis sejak pemerintah membuka formasi penerimaan CPNS tahun 2019 secara nasional. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Rekrutmen Bersama BUMN segera dibuka. Salah satu kelengkapannya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Berikut adalah syarat membuat SKCK untuk rekrutmen BUMN secara online.

Rekrutmen Bersama pegawai BUMN yang dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali dibuka. Pencari kerja yang tertarik bisa mempersiapkan syarat yang diperlukan, termasuk SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Proses rekrutmen yang tadinya dijadwalkan 5 Mei diundur ke 11 Mei. Tahap pertama adalah registrasi pendaftaran, diikuti oleh seleksi administrasi hingga pengumuman final yang dilakukan pada bulan Agustus.

Berikut perincian proses rekrutmen BUMN:

a. Registrasi

  • Meliputi proses pendaftaran dan seleksi administrasi oleh PIC BUMN
  • Tanggal: 5-20 Mei
  • Pengumuman: 1 Juni

b. Tes TKD & Akhlak

  • Pembobotan: TKD (40%) & AKHLAK (60%)
  • Tanggal: 10-19 Juni
  • Pengumuman: 28 Juni

c. Tes Bahasa Inggris

  • Threshold > 450
  • Ranking sesuai ratio
  • Tanggal: 8-12 Juli
  • Pengumuman: 19 Juli

d. Tes Oleh BUMN

  • Tes Kompetensi Bidang
  • User Interview
  • Socmed Analytic & Digital
  • Mindset
  • MCU
  • Tanggal: 22 Juli-9 Agustus

e. Pengumuman final

  • Berdasarkan hasil kelulusan tes oleh BUMN yang diinput melalui sistem
  • Tanggal: 16 Agustus

Tahun lalu, pendaftaran online Rekrutmen Bersama BUMN dilakukan melalui laman https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id.

Saat ini, situs tersebut belum bisa diakses. Nantinya, situs itu akan menampilkan berbagai lowongan yang tersedia beserta persyaratannya.

Cara Membuat SKCK Online

Sebenarnya SKCK bisa dibuat dengan dua cara. Yakni mendatangi kantor polisi secara langsung atau melakukannya secara online.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Sementara itu, untuk ikut Rekrutmen Bersama hanya untuk WNI saja.

Ini syarat membuat SKCK:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Akta Lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Untuk membuat SKCK online, pertama akses laman https://skck.polri.go.id/. Di sana, masyarakat bisa mengunggah dokumen yang dipersyratkan dan mengisi form yakni mulai dari data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan.

Dokumen persyaratan SKCK bisa diunggah pada bagian lampiran. Namun untuk mengambil berkas fisik dari pendaftaran online harus tetap datang ke kantor polisi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*