Kerahkan ‘Intelijen’, OJK Selidiki Kasus Agen Sinarmas MSIG

Profil Swita Glorite Supit yang ditetapkan sebagai terpidana kasus pemalsuan polis PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE). (Tangkapan layar instagram @switagloritesupit)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melaksanakan pemeriksaan terhadap kasus pemalsuan polis oleh eks agen Sinarmas MSIG Swita Glorite.

“Khusus kasus sinarmas sedang pemeriksaan khusus oleh rekan-rekan perlindungan konsumen. Kami belum bisa berikan update,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, di Konferensi Pers RDK OJK, Juumat, (5/5/2023).

Sebelumnya, wanita yang kerap disapa Kiky ini sempat menyinggung bahwa permasalahan conduct asuransi ditengarai karena perusahaan kadang lebih fokus pada Peraturuan OJK, tapi luput atas conduct atau tata kelola perusahaan.

“Kami telah sosialisasi melalui kantor-kantor regional OJK di daerah banyak sekali POJK yang baru menyadari adanya ketentuan atau sanksi bila melanggar ketentuan ini,” kata Kiky.

Kiky pun menegaskan, perusahaan yang tidak mengindahkan market conduct ini, melalui Undang-undang PPSK terbaru, kini berpotensi untuk mendapat sanksi yang cukup berat.

“Mulai dari sanksi administrasi, sanksi pidana dan bisa di sanksi untuk sampai dengan Rp250 miliar,” kata dia.

OJK juga telah melakukan pengawasan dari berbagai cara misalnya on site visit dan audit langsung pemeriksaan tematik market intelejen dan lain-lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*