Kantor Akuntan Publik (KAP) telah mulai bekerja dalam proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha LIfe/WAL). Adapun proses audit terbagi dua.
Perwakilan nasabah yang menjadi Tim Observer di Tim Likuidasi Wanaartha Parulian mengatakan, tim KAP akan melakukan audit investigatif dan audit temuan fakta.
“Dari dua ini mereka terbagi ke dalam dua tim, 50 orang bekerja di Mampang kantor Wanaartha dan enam orang di Serpong,” kata Parulian melalui sambungan telepon, Kamis, (4/5/2023).
Adapun metode yang dipakai adalah metode pencocokan dengan data nasabah di kantor Wanaartha. Data itu berupa 4.000 kardus polis asli yang ditemukan di Kantor Wanaartha.
“Fakta ada 4.000 kardus. 139 ribu polis, yang terdata. Kita tidak tahu polisnya itu adakah yang sudah jatuh tempo, mati atau belum dicetak,” kata dia.
Kemudian data 139 ribu polis itu akan dibandingkan dengan yang sudah daftar melalui Tim Likuidasi. Sebelumnya diketahui, pendaftar likuidasi berjumlah sekitar 12,7 ribu nasabah dan menghasilkan 36 ribuan polis. Nanti pada ujungnya, akan dilihat kesesuaiannya.
Parulian menjelaskan, saat adanya pertemuan antara KAP dan juga ketua TL pada 28 April 2023, pihaknya meminta semua data tersebut disajikan apa adanya. sementara timnya menunggu data yang masih belum bisa dibuka karena server Wanaartha belum bisa dicabut blokirnya.
Dikabarkan, masa kerja KAP untuk validasi dokumen maksimal 60 hari.
Di lain pihak, Parulian mengaku belum bisa mengemukakan nama KAP yang ditunjuk. Menurutnya, KAP telah bertemu OJK sejak Bulan Mei, dan jumlah timnya berisi sekitar 60 orang.
“Kita tidak bisa sebutkan karena menunggu press release dari ojk, Jadi kita minta pada OJK untuk ojk melalui tim likuidasi untuk OJK mengumumkan nama KAP yang diuji oleh PSP yang sudah bekerja. Paralel sejumlah 60 orang,” ungkapnya.
Baru-baru ini, OJK pun mengkonfirmasi bahwa KAP untuk likuidasi Wanaartha telah terbentuk. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengatakan, akan selalu memantau prosesnya.
“Tim Likuidasi telah menunjuk KAP yang terdaftar di OJK sebagai tahapan awal proses audit neraca penutupan PT WAL (DL). OJK akan terus memantau hasil audit neraca penutupan yang akan disampaikan oleh Tim Likuidasi. Direksi non aktif, Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham agar membantu proses audit tersebut dan tidak menghambat proses likuidasi sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) POJK 28/2015,” ungkap Ogi, dalam keterangan tertulis, Jumat, (5/5/2023).