Inge: Jangan Terlalu Bucin & Asal Setuju Perjanjian Pra-nikah

Inge Anugrah

Perjanjian pranikah Ari Wibowo dan Inge Anugrah kerap menjadi sorotan di tengah proses perceraian mereka. Inge pun mengakui satu kesalahan yang dibuat terkait perjanjian ini.

“That’s something wrong again dari pengalaman hidup saya. Semoga ini bisa menjadi pelajaran buat teman-teman, jangan terlalu bucin, ya,” ucap Inge Anugrah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5), seperti dikutip InsertLive.

“Aku tanda tangan aja, nggak baca isinya. Karena namanya nikah, pasti mau untuk selamanya, nggak pernah ada kepikiran untuk pisah, kan? Jadi, ya, fine-fine aja,” imbuh Inge mengakui kesalahannya.

Pada awal kasus perceraian mereka mencuat ke publik, Petrus Bala Pattyona, pengacara Inge mengatakan sempat menyinggung bahwa Ari dinilai tidak adil dalam hal pembagian harta.

Inge yang sudah rela hidup tanpa penghasilan serta hanya berfokus mengurus anak dan rumah tangga saja layak untuk mendapatkan bagian dari harta tersebut.

Namun karena adanya perjanjian pranikah, maka tidak ada harta gono-gini yang menjadi pembahasan dalam kasus perceraian mereka.

Satu harta yang sempat menjadi pembahasan adalah dua unit apartemen yang dibeli atas nama Ari Wibowo.

“Sebelum mereka menikah pada 2006 sudah membuat pranikah, jadi praktis memang mereka punya harta tapi semua atas nama Ari, Inge tidak punya apa-apa, nol, termasuk uang bulanan,” ungkap pengacara Inge, Petrus Bala Pattyona saat ditemui seusai persidangan, pada April lalu.

Perjanjian pranikah itu sifatnya opsional

Perjanjian pranikah sejatinya merupakan hal bersifat opsional namun harus dipertimbangkan secara matang oleh kedua pasangan sebelum terjadinya pernikahan lantaran ketika disahkan oleh notaris dan dicatatkan, maka perjanjian ini akan mengikat kedua belah pihak.

Karena status perjanjian ini akan kuat di mata hukum, kedua belah pihak pun harus sama-sama memahami dengan jelas hak dan kewajiban perjanjian ini.

Adapun isi dari perjanjian itu semestinya tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan hukum, agama, dan kesusilaan serta mengurangi hak yang timbul atas kekuasaan salah satu pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*